Minggu, 09 November 2014

mashalihul mursalah



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW., hingga masa Imam Syafi’i terdapat kelompok fuqaha yang masyhur dengan pendapatnya. Di sisi lain, ada sekelompok fuqaha yang populer dengan periwayatan hadisnya. Di antara para fuqaha dari kalangan sahabat, terdapat mereka yang terkenal dengan pendapatnya, sebagaimana sahabat lain yang masyhur dengan hadis dan periwayatannya. Demikian pula dengan generasi tabi’in dan tabi’ tabi’in, para imam mujtahid seperti Abu Hanifah, Malik dan para fuqaha lain di berbagai negeri Islam yang terkenal dengan pendapatnya sebagaimana banyak dari mereka yang dikenal dengan periwayatan hadisnya. Maka dari itu hukum tentang kemaslahatan haruslah jelas. Salah satu sumber hukum yang menerangkan tentang kemaslahatan ialah Mashalihul mursalah.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Mashalihul Mursalah?
2.      Apa Pandangan Uluma Mengenai Mashalihul Mursalah ?
3.      Apa Kedudukan Mashalihul Mursalah Sumber Hukum ?
4.      Apa Kehujjahan Mashalihul Mursalah ?

C.      Tujuan
1.      Menjelaskan Pengertian Mashalihul Mursalah.
2.      Menjelaskan Pandangan Uluma Mengenai Mashalihul Mursalah.
3.      Menjelaskan Kedudukan Mashalihul Mursalah Sumber Hukum .
4.      Mengetahui Kehujjahan Mashalihul Mursalah.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Mashilih bentuk jama’ dari mashlahah, artinya kemaslahatan, kepentingan. Mursalah artinya terlepas. Dengan demikian mashalihul mursalah berarti kemaslahatan yang terlepas, yaitu manfaat bagi manusia atau menolak kemadharatan atas mereka. Al Khawarizmi menyatakan bahwa mashlahah ialah menjaga tujuan syara’ dengan jalan menolak mafsadat (kerusakan) atau madharat dari makhluk.
Menurut bahasa adalah mencari kemaslahatan (yang mutlak) sedangkan menurut ahli ushul fiqh adalah suatu kemaslahatan dimana Syari’ tidak mensyariatkan suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya atau menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan semata (yang oleh syara’tidak dijelaskan dibolehkan atau dilarang) atau bila juga sebagi menberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak ada dalam nas atau ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan.
B.     Pandangan Uluma Mengenai Mashalihul Mursalah
1.    Pandangan Ulama Malikiyah
Ulama Malikiyah dan Hanabilah menerima Maslahah Mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum, bahkan mereka dianggap sebagai ulama fiqh yang paling banyak dan luas penerapanya. Untuk menjadikan maslahah mursalah menjadi dalil, ulama Malikiyah dan Hanabilah bertumpu pada;
a.    Praktek para sahabat yang telah menggunakan maslahah mursalah diantaranya, saat sahabat mengumpulkan al-Quran kedalam beberapa mushaf. Padahal hal ini tidak dilakukan pada masa Rosululloh SAW. Alasan yang mendorong mereka tak lain untuk menjaga al-Quran dari kepunahan karna banyak hafidz yang meninggal. Selain itu, merupakan bukti nyata dari firman Allah, “Sesungguhnya kamilah yang menurunkan alquran, dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya”(Q.S: Al-hijr).
b.    Adanya maslahath berarti sama dengan merealisasikan maqosid as-syari’. Oleh karena itu, wajib menggunakan dalil maslahah karena merupakan sumber hukum pokok yang berdiri sendiri.
c.    Seandainya maslahah tidak diambil pada setiap kasus yang jelas mengandung maslahat, maka orang-orang mualaf akan mengalami kesulitan, Allah berfirman:
Artinya; “Dia tidak sekali-kali menjadikan kamu dalam agama suatu kesempitan” (Q.S: Al Hajj 78).
Demikianlah alasan-alasan yang dikemukakan oleh imam malik dan hanabilah. Sedangkan dari golongan syafi’I dan hanafi tidak mengagap maslahah mursalah sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri dan memasukannya kedalam bab qiyas. Para penolak legalitas maslahah mursalah mendasarkan pendapatnya dengan beberapa alasan:
1.    Penerapan maslahah mursalah berpotensi mengurangi kesakralitasan hukum-hukum syariat.
2.    Posisi maslahah mursalah berada dalam pertengahan penolakan syara’ dan pengukuhannya pada sebagian yang lain.
3.    Penerapan maslahah mursalah akan merusak unitas dan universalitas syariat islam.
Jumhur ulama menerima maslahah mursalah sebagai metode ishtimbath hukum dengan alasan:
Ø  Hasil induksi terhadap ayat atau hadits menunjukkan bahwa setiap hukum mengandung kemaslahatan bagi umat manusia.
Ø  Kemaslahatan manusia akan senantiasa dipengaruhi perkembangan tempat, zaman dan lingkungan mereka sendiri. Apabila syariat islam terbatas pada hukum-hukum yang ada saja, akan membawa kesulitan.

2.    Pandangan Ulama Al- Tuhvi
Najm al-Din al-Thufi (675-716 H / 1276-1316 M), sebagaimana dikutip Musthafa Zaid berpendapat bahwa menurut al-Thufi, al-mashlahah al-mursalah merupakan dalil yang bersifat mandiri dan menempati posisi yang kuat dalam menetapkan hukum syara', baik mashlahah itu mendapat dukungan dari syara' maupun tidak. Karenanya ia tidak membagi mashlahah tersebut, sebagaimana yang dikemukakan para ahli ushul fiqh di atas.
Di antara pemikiran at-Thufi yang amat bertentangan dengan arus umum mayoritas ulama ushul fiqh tentang konsepmashlahah bertolak dari hadis Rasulullah yang berbunyi :
Tidak boleh memudaratkan dan tidak boleh (pula) dimudaratkan (orang lain)
Menurutnya, inti dari seluruh ajaran Islam yang termuat dalam nash adalah  mashlahah bagi umat manusia. Karenanya, seluruh bentuk kemashlahatan disyari'atkan dan kemaslahatan itu tidak perlu mendapatkan dukungan dari nash, baik oleh nash tertentu maupun oleh makna yang terkandung dalam oleh sejumlah nash. Oleh karena itu, mashlahah menurutnya merupakan dalil yang paling kuat yang secara mandiri dapat dijadikan alasan dalam menentukan hukum syara'.

Menurut at-Tufi maslahat tidak berlaku pada bidang ibadah, muqaddarad dan sejenisnya. At-Tufi membangun pendapatnya di atas, atas empat dasar sebagai berikut;

1)   akal manusia dapat menemukan dan membedakan mana maslahatdan mana mafsadat. Karena akal manusia dapat membedakan mana maslahat danmana yang mafsadat maka;
2)   maslahat menurut at-Tufi merupakan dalil yang berdiri sendiri, terlepas dari nass.
3)   lapangan operasional maslahat, hanya dalam bidang muamalah dan adat, bukan pada bidang ibadah dan muqoddarod.
4)   maslahat merupakan dalil hukum Islam yang paling kuat, karena itu menurut at-Tufi, maslahat bukan hanya hujjah ketika tidak ada nass dan ijma’ melainkan harus pula didahulukan atas nass dan ijma’ ketika terjadi pertentangan di antara keduanya. Menurut Ahmad Munif Surtmaputra, engutamaan maslahat atas nass dan ijma’ tersebut dilakukan oleh at-Tufi dengan jalan takhsis dan bayan, bukan dengan jalan meninggalkan nass, sebagaimana mendahulukan as-Sunnah atas al-Qur’an dengan jalan bayan.
C.    Kedudukan sebagai sumber hukum
Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan mashalihul mursalah sebagai
sumber hukum.
1.    ulama’ menolaknya sebagai sumber hukum, dengan alasan:
a.    Bahwa dengan nas-nas dan qiyas yang dibenarkan,syariat senantiasa memperhatikan kemaslahatan umat manusia. Tak ada satupun kemaslahatan manusia yang tidak diperhatikan oleh syariat melalui petunjuknya.
b.    Pembinaan hukum islam yang semata-mata didasarkan kepada maslahat berarti membuka pintu bagi keinginan hawa nafsu.
c.    Akan melahirkan perbedaan hukum akibat berbedaan suatu wilayah atau negara.
2.    Imam Malik membolehkan berpegang kepadanya secara mutlak. Namun menurut imam Syafi’i  boleh berpegang pada mashalihul mursalah apabial sesuai dengan dalil kully atau dalil juz’iy dari syara.
Pendapat keduanya berdasarkan :
a.    Kemashlahatan manusia selalu berubah-ubah dan tidak ada habis-habisnya. Jika penggunaan hukum dibatasi pada maslahat-maslahat yang ada petunjuknya dari syari’ (Allah), tentu banyak kemaslahatan yang tidak ada status hukumnya pada masa dan tempat yang berbeda-beda.
b.    Para Sahabat dan Tabi’in serta para mujtahid banyak menetapkan hukum untuk mewujudkan maslahatyang tidak ada petunjuknya dari syari’. Misalnya membuat penjara, mencetak uang, mengumpulkan dan membukukan Al-Qur’an dan sebagainya.

Contoh Mashalilhul Mursalah

Diantara contoh mashalihul mursalah tidak ada petunjuknya dari syara’ yang ditetapkan oleh para sahabat, tabi’in, dan para Mujtahid adalah membuat penjara, mencetak uang, mengumpulkan dan membukukan ayat-ayat Al-Qur’an. Ditetapkannya pajak penghasilan, serta surat nikah sebagai bukti sahnya perkawinan dan lain-lain

D.    Kehujjahan Mashalihul Mursalah
Hukum Islam diciptakan adalah untuk menuju kemaslahatan manusia pada semua tempat dan waktu.
Jumhur ulama menolak mashalihul mursalah sebagai sumber hukum dengan alasan berikut ini :
1)   Dengan nash-nash yang ada dan cara qiyas yang benar, syara’ senantiasa mampu merespons masalah yang muncul demi kemaslahatan manusia.
2)   Bila menetapkan hukum hanya berdasarkan kemaslahatan berarti dapat membuka pintu keinginan hawa nafsu.
Sementara imam syafi’i membolehkan berpegang mashalihul mursalah dengan syarat harus sesuai dengan dalil kulli atau dalil juz’i dan syara’. Sedangkan Imam Malik membolehkan secara mutlak, dengan alasan sebagi berikut :
1.    Bahwa setiap hukum selalu mengandung kemaslahatan bagi manusia. Rasul diutus juga untuk menjadi rahmat bagi setiap alam. Kemaslahatan manusia ,akan senantiasa dipengaruhi perkembangan tempat, zaman, dan lingkungan mereka sendiri. Apabila syari’at Islam terbatas pada hukum-hukum yang ada saja, akan membawa kesulitan manusia.
2.    Para sahabat, tabi'in, dan para mujtahid banyak yang menetapkan hukum untuk mewujudkan kemaslahatan yang tidak ada petunjuk dari Syara'.







BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Mashalihul mursalah adalah suatu kemaslahatan dimana Syari’ tidak mensyariatkan suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya atau menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan semata (yang oleh syara’tidak dijelaskan dibolehkan atau dilarang) atau bila juga sebagi menberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak ada dalam nas atau ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan.

B.     Saran
Pilihlah hukum yang sudah diketahui nash-nashnya  dan sudah jelas dan yang sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits ataupun dari ketetapan-ketetapan jumhur ulama.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar