BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejak wafatnya Nabi Muhammad
SAW., hingga masa Imam Syafi’i terdapat kelompok fuqaha yang masyhur dengan
pendapatnya. Di sisi lain, ada sekelompok fuqaha yang populer dengan
periwayatan hadisnya. Di antara para fuqaha dari kalangan sahabat, terdapat
mereka yang terkenal dengan pendapatnya, sebagaimana sahabat lain yang masyhur
dengan hadis dan periwayatannya. Demikian pula dengan generasi tabi’in dan
tabi’ tabi’in, para imam mujtahid seperti Abu Hanifah, Malik dan para fuqaha
lain di berbagai negeri Islam yang terkenal dengan pendapatnya sebagaimana
banyak dari mereka yang dikenal dengan periwayatan hadisnya. Maka dari itu
hukum tentang kemaslahatan haruslah jelas. Salah satu sumber hukum yang
menerangkan tentang kemaslahatan ialah Mashalihul
mursalah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
Pengertian Mashalihul Mursalah?
2.
Apa Pandangan Uluma Mengenai Mashalihul Mursalah ?
3.
Apa Kedudukan Mashalihul
Mursalah
Sumber Hukum ?
4. Apa Kehujjahan Mashalihul Mursalah ?
C. Tujuan
1. Menjelaskan
Pengertian Mashalihul Mursalah.
2.
Menjelaskan Pandangan Uluma Mengenai Mashalihul
Mursalah.
3. Menjelaskan
Kedudukan Mashalihul Mursalah Sumber Hukum .
4. Mengetahui Kehujjahan Mashalihul Mursalah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Mashilih bentuk jama’
dari mashlahah, artinya kemaslahatan, kepentingan. Mursalah artinya terlepas.
Dengan demikian mashalihul mursalah berarti kemaslahatan yang terlepas, yaitu
manfaat bagi manusia atau menolak kemadharatan atas mereka. Al Khawarizmi
menyatakan bahwa mashlahah ialah menjaga tujuan syara’ dengan jalan menolak
mafsadat (kerusakan) atau madharat dari makhluk.
Menurut
bahasa adalah mencari kemaslahatan (yang mutlak) sedangkan menurut ahli ushul
fiqh adalah suatu kemaslahatan dimana Syari’ tidak mensyariatkan suatu hukum
untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas
pengakuannya atau pembatalannya atau menetapkan hukum suatu masalah yang tidak
ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan semata
(yang oleh syara’tidak dijelaskan dibolehkan atau dilarang) atau bila juga
sebagi menberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak ada dalam nas atau
ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan.
B. Pandangan Uluma Mengenai Mashalihul
Mursalah
1.
Pandangan Ulama Malikiyah
Ulama Malikiyah dan Hanabilah menerima Maslahah
Mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum, bahkan mereka dianggap sebagai
ulama fiqh yang paling banyak dan luas penerapanya. Untuk menjadikan maslahah
mursalah menjadi dalil, ulama Malikiyah dan Hanabilah bertumpu pada;
a.
Praktek para sahabat
yang telah menggunakan maslahah mursalah diantaranya, saat sahabat mengumpulkan
al-Quran kedalam beberapa mushaf. Padahal hal ini tidak dilakukan pada masa
Rosululloh SAW. Alasan yang mendorong mereka tak lain untuk menjaga al-Quran
dari kepunahan karna banyak hafidz yang meninggal. Selain itu, merupakan bukti
nyata dari firman Allah, “Sesungguhnya kamilah yang menurunkan alquran, dan
sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya”(Q.S: Al-hijr).
b.
Adanya maslahath
berarti sama dengan merealisasikan maqosid as-syari’. Oleh karena itu, wajib
menggunakan dalil maslahah karena merupakan sumber hukum pokok yang berdiri
sendiri.
c.
Seandainya maslahah
tidak diambil pada setiap kasus yang jelas mengandung maslahat, maka
orang-orang mualaf akan mengalami kesulitan, Allah berfirman:
Artinya; “Dia tidak sekali-kali menjadikan kamu dalam
agama suatu kesempitan” (Q.S: Al Hajj 78).
Demikianlah
alasan-alasan yang dikemukakan oleh imam malik dan hanabilah. Sedangkan dari
golongan syafi’I dan hanafi tidak mengagap maslahah mursalah sebagai sumber
hukum yang berdiri sendiri dan memasukannya kedalam bab qiyas. Para penolak
legalitas maslahah mursalah mendasarkan pendapatnya dengan beberapa alasan:
1.
Penerapan maslahah
mursalah berpotensi mengurangi kesakralitasan hukum-hukum syariat.
2.
Posisi maslahah
mursalah berada dalam pertengahan penolakan syara’ dan pengukuhannya pada
sebagian yang lain.
3.
Penerapan maslahah
mursalah akan merusak unitas dan universalitas syariat islam.
Jumhur ulama menerima maslahah mursalah sebagai metode ishtimbath hukum dengan alasan:
Jumhur ulama menerima maslahah mursalah sebagai metode ishtimbath hukum dengan alasan:
Ø
Hasil induksi
terhadap ayat atau hadits menunjukkan bahwa setiap hukum mengandung
kemaslahatan bagi umat manusia.
Ø
Kemaslahatan manusia
akan senantiasa dipengaruhi perkembangan tempat, zaman dan lingkungan mereka
sendiri. Apabila syariat islam terbatas pada hukum-hukum yang ada saja, akan
membawa kesulitan.
2. Pandangan Ulama Al- Tuhvi
Najm al-Din al-Thufi (675-716 H / 1276-1316 M),
sebagaimana dikutip Musthafa Zaid berpendapat bahwa menurut al-Thufi, al-mashlahah
al-mursalah merupakan dalil yang bersifat mandiri dan menempati posisi
yang kuat dalam menetapkan hukum syara', baik mashlahah itu mendapat dukungan
dari syara' maupun tidak. Karenanya ia tidak membagi mashlahah tersebut,
sebagaimana yang dikemukakan para ahli ushul fiqh di atas.
Di antara pemikiran at-Thufi yang amat bertentangan
dengan arus umum mayoritas ulama ushul fiqh tentang konsepmashlahah bertolak
dari hadis Rasulullah yang berbunyi :
Tidak boleh memudaratkan dan tidak boleh (pula)
dimudaratkan (orang lain)
Menurutnya, inti dari seluruh ajaran Islam yang
termuat dalam nash adalah mashlahah bagi umat manusia.
Karenanya, seluruh bentuk kemashlahatan disyari'atkan dan kemaslahatan itu
tidak perlu mendapatkan dukungan dari nash, baik oleh nash tertentu
maupun oleh makna yang terkandung dalam oleh sejumlah nash. Oleh
karena itu, mashlahah menurutnya merupakan dalil yang paling
kuat yang secara mandiri dapat dijadikan alasan dalam menentukan hukum syara'.
Menurut at-Tufi maslahat tidak berlaku pada bidang
ibadah, muqaddarad dan sejenisnya. At-Tufi membangun pendapatnya di atas, atas
empat dasar sebagai berikut;
1)
akal manusia dapat
menemukan dan membedakan mana maslahatdan mana mafsadat. Karena akal manusia
dapat membedakan mana maslahat danmana yang mafsadat maka;
2)
maslahat menurut
at-Tufi merupakan dalil yang berdiri sendiri, terlepas dari nass.
3)
lapangan operasional
maslahat, hanya dalam bidang muamalah dan adat, bukan pada bidang ibadah dan
muqoddarod.
4) maslahat merupakan dalil hukum Islam yang paling kuat,
karena itu menurut at-Tufi, maslahat bukan hanya hujjah ketika tidak ada nass
dan ijma’ melainkan harus pula didahulukan atas nass dan ijma’ ketika terjadi
pertentangan di antara keduanya. Menurut Ahmad Munif Surtmaputra, engutamaan
maslahat atas nass dan ijma’ tersebut dilakukan oleh at-Tufi dengan jalan
takhsis dan bayan, bukan dengan jalan meninggalkan nass, sebagaimana
mendahulukan as-Sunnah atas al-Qur’an dengan jalan bayan.
C.
Kedudukan
sebagai sumber hukum
Para
ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan mashalihul mursalah sebagai
sumber
hukum.
1. ulama’
menolaknya sebagai sumber hukum, dengan alasan:
a. Bahwa
dengan nas-nas dan qiyas yang dibenarkan,syariat senantiasa memperhatikan
kemaslahatan umat manusia. Tak ada satupun kemaslahatan manusia yang tidak
diperhatikan oleh syariat melalui petunjuknya.
b. Pembinaan
hukum islam yang semata-mata didasarkan kepada maslahat berarti membuka pintu
bagi keinginan hawa nafsu.
c. Akan
melahirkan perbedaan hukum akibat berbedaan suatu wilayah atau negara.
2. Imam
Malik membolehkan berpegang kepadanya secara mutlak. Namun menurut imam
Syafi’i boleh berpegang pada mashalihul
mursalah apabial sesuai dengan dalil kully atau dalil juz’iy dari syara.
Pendapat
keduanya berdasarkan :
a. Kemashlahatan
manusia selalu berubah-ubah dan tidak ada habis-habisnya. Jika penggunaan hukum
dibatasi pada maslahat-maslahat yang ada petunjuknya dari syari’ (Allah), tentu
banyak kemaslahatan yang tidak ada status hukumnya pada masa dan tempat yang
berbeda-beda.
b. Para
Sahabat dan Tabi’in serta para mujtahid banyak menetapkan hukum untuk
mewujudkan maslahatyang tidak ada petunjuknya dari syari’. Misalnya membuat
penjara, mencetak uang, mengumpulkan dan membukukan Al-Qur’an dan sebagainya.
Contoh Mashalilhul Mursalah
Diantara
contoh mashalihul mursalah tidak ada petunjuknya dari syara’ yang ditetapkan
oleh para sahabat, tabi’in, dan para Mujtahid adalah membuat penjara, mencetak
uang, mengumpulkan dan membukukan ayat-ayat Al-Qur’an. Ditetapkannya pajak
penghasilan, serta surat nikah sebagai bukti sahnya perkawinan dan lain-lain
D. Kehujjahan Mashalihul Mursalah
Hukum Islam
diciptakan adalah untuk menuju kemaslahatan manusia pada semua tempat dan
waktu.
Jumhur ulama menolak mashalihul mursalah sebagai
sumber hukum dengan alasan berikut ini :
1) Dengan nash-nash yang ada dan cara qiyas yang benar,
syara’ senantiasa mampu merespons masalah yang muncul demi kemaslahatan
manusia.
2) Bila menetapkan hukum hanya berdasarkan kemaslahatan
berarti dapat membuka pintu keinginan hawa nafsu.
Sementara imam
syafi’i membolehkan berpegang mashalihul mursalah dengan syarat harus sesuai
dengan dalil kulli atau dalil juz’i dan syara’. Sedangkan Imam Malik
membolehkan secara mutlak, dengan alasan sebagi berikut :
1. Bahwa setiap hukum selalu mengandung kemaslahatan bagi
manusia. Rasul diutus juga untuk menjadi rahmat bagi setiap alam. Kemaslahatan
manusia ,akan senantiasa dipengaruhi perkembangan tempat, zaman, dan lingkungan
mereka sendiri. Apabila syari’at Islam terbatas pada hukum-hukum yang ada saja,
akan membawa kesulitan manusia.
2.
Para sahabat,
tabi'in, dan para mujtahid banyak yang menetapkan hukum untuk mewujudkan
kemaslahatan yang tidak ada petunjuk dari Syara'.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mashalihul
mursalah adalah suatu kemaslahatan dimana Syari’ tidak mensyariatkan suatu
hukum untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan
atas pengakuannya atau pembatalannya atau menetapkan hukum suatu masalah yang
tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan
semata (yang oleh syara’tidak dijelaskan dibolehkan atau dilarang) atau bila
juga sebagi menberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak ada dalam nas
atau ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan.
B. Saran
Pilihlah hukum yang sudah diketahui
nash-nashnya dan sudah jelas dan yang
sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits ataupun dari ketetapan-ketetapan
jumhur ulama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar