Minggu, 09 November 2014

mashalihul mursalah



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW., hingga masa Imam Syafi’i terdapat kelompok fuqaha yang masyhur dengan pendapatnya. Di sisi lain, ada sekelompok fuqaha yang populer dengan periwayatan hadisnya. Di antara para fuqaha dari kalangan sahabat, terdapat mereka yang terkenal dengan pendapatnya, sebagaimana sahabat lain yang masyhur dengan hadis dan periwayatannya. Demikian pula dengan generasi tabi’in dan tabi’ tabi’in, para imam mujtahid seperti Abu Hanifah, Malik dan para fuqaha lain di berbagai negeri Islam yang terkenal dengan pendapatnya sebagaimana banyak dari mereka yang dikenal dengan periwayatan hadisnya. Maka dari itu hukum tentang kemaslahatan haruslah jelas. Salah satu sumber hukum yang menerangkan tentang kemaslahatan ialah Mashalihul mursalah.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Mashalihul Mursalah?
2.      Apa Pandangan Uluma Mengenai Mashalihul Mursalah ?
3.      Apa Kedudukan Mashalihul Mursalah Sumber Hukum ?
4.      Apa Kehujjahan Mashalihul Mursalah ?

C.      Tujuan
1.      Menjelaskan Pengertian Mashalihul Mursalah.
2.      Menjelaskan Pandangan Uluma Mengenai Mashalihul Mursalah.
3.      Menjelaskan Kedudukan Mashalihul Mursalah Sumber Hukum .
4.      Mengetahui Kehujjahan Mashalihul Mursalah.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Mashilih bentuk jama’ dari mashlahah, artinya kemaslahatan, kepentingan. Mursalah artinya terlepas. Dengan demikian mashalihul mursalah berarti kemaslahatan yang terlepas, yaitu manfaat bagi manusia atau menolak kemadharatan atas mereka. Al Khawarizmi menyatakan bahwa mashlahah ialah menjaga tujuan syara’ dengan jalan menolak mafsadat (kerusakan) atau madharat dari makhluk.
Menurut bahasa adalah mencari kemaslahatan (yang mutlak) sedangkan menurut ahli ushul fiqh adalah suatu kemaslahatan dimana Syari’ tidak mensyariatkan suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya atau menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan semata (yang oleh syara’tidak dijelaskan dibolehkan atau dilarang) atau bila juga sebagi menberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak ada dalam nas atau ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan.
B.     Pandangan Uluma Mengenai Mashalihul Mursalah
1.    Pandangan Ulama Malikiyah
Ulama Malikiyah dan Hanabilah menerima Maslahah Mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum, bahkan mereka dianggap sebagai ulama fiqh yang paling banyak dan luas penerapanya. Untuk menjadikan maslahah mursalah menjadi dalil, ulama Malikiyah dan Hanabilah bertumpu pada;
a.    Praktek para sahabat yang telah menggunakan maslahah mursalah diantaranya, saat sahabat mengumpulkan al-Quran kedalam beberapa mushaf. Padahal hal ini tidak dilakukan pada masa Rosululloh SAW. Alasan yang mendorong mereka tak lain untuk menjaga al-Quran dari kepunahan karna banyak hafidz yang meninggal. Selain itu, merupakan bukti nyata dari firman Allah, “Sesungguhnya kamilah yang menurunkan alquran, dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya”(Q.S: Al-hijr).
b.    Adanya maslahath berarti sama dengan merealisasikan maqosid as-syari’. Oleh karena itu, wajib menggunakan dalil maslahah karena merupakan sumber hukum pokok yang berdiri sendiri.
c.    Seandainya maslahah tidak diambil pada setiap kasus yang jelas mengandung maslahat, maka orang-orang mualaf akan mengalami kesulitan, Allah berfirman:
Artinya; “Dia tidak sekali-kali menjadikan kamu dalam agama suatu kesempitan” (Q.S: Al Hajj 78).
Demikianlah alasan-alasan yang dikemukakan oleh imam malik dan hanabilah. Sedangkan dari golongan syafi’I dan hanafi tidak mengagap maslahah mursalah sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri dan memasukannya kedalam bab qiyas. Para penolak legalitas maslahah mursalah mendasarkan pendapatnya dengan beberapa alasan:
1.    Penerapan maslahah mursalah berpotensi mengurangi kesakralitasan hukum-hukum syariat.
2.    Posisi maslahah mursalah berada dalam pertengahan penolakan syara’ dan pengukuhannya pada sebagian yang lain.
3.    Penerapan maslahah mursalah akan merusak unitas dan universalitas syariat islam.
Jumhur ulama menerima maslahah mursalah sebagai metode ishtimbath hukum dengan alasan:
Ø  Hasil induksi terhadap ayat atau hadits menunjukkan bahwa setiap hukum mengandung kemaslahatan bagi umat manusia.
Ø  Kemaslahatan manusia akan senantiasa dipengaruhi perkembangan tempat, zaman dan lingkungan mereka sendiri. Apabila syariat islam terbatas pada hukum-hukum yang ada saja, akan membawa kesulitan.

2.    Pandangan Ulama Al- Tuhvi
Najm al-Din al-Thufi (675-716 H / 1276-1316 M), sebagaimana dikutip Musthafa Zaid berpendapat bahwa menurut al-Thufi, al-mashlahah al-mursalah merupakan dalil yang bersifat mandiri dan menempati posisi yang kuat dalam menetapkan hukum syara', baik mashlahah itu mendapat dukungan dari syara' maupun tidak. Karenanya ia tidak membagi mashlahah tersebut, sebagaimana yang dikemukakan para ahli ushul fiqh di atas.
Di antara pemikiran at-Thufi yang amat bertentangan dengan arus umum mayoritas ulama ushul fiqh tentang konsepmashlahah bertolak dari hadis Rasulullah yang berbunyi :
Tidak boleh memudaratkan dan tidak boleh (pula) dimudaratkan (orang lain)
Menurutnya, inti dari seluruh ajaran Islam yang termuat dalam nash adalah  mashlahah bagi umat manusia. Karenanya, seluruh bentuk kemashlahatan disyari'atkan dan kemaslahatan itu tidak perlu mendapatkan dukungan dari nash, baik oleh nash tertentu maupun oleh makna yang terkandung dalam oleh sejumlah nash. Oleh karena itu, mashlahah menurutnya merupakan dalil yang paling kuat yang secara mandiri dapat dijadikan alasan dalam menentukan hukum syara'.

Menurut at-Tufi maslahat tidak berlaku pada bidang ibadah, muqaddarad dan sejenisnya. At-Tufi membangun pendapatnya di atas, atas empat dasar sebagai berikut;

1)   akal manusia dapat menemukan dan membedakan mana maslahatdan mana mafsadat. Karena akal manusia dapat membedakan mana maslahat danmana yang mafsadat maka;
2)   maslahat menurut at-Tufi merupakan dalil yang berdiri sendiri, terlepas dari nass.
3)   lapangan operasional maslahat, hanya dalam bidang muamalah dan adat, bukan pada bidang ibadah dan muqoddarod.
4)   maslahat merupakan dalil hukum Islam yang paling kuat, karena itu menurut at-Tufi, maslahat bukan hanya hujjah ketika tidak ada nass dan ijma’ melainkan harus pula didahulukan atas nass dan ijma’ ketika terjadi pertentangan di antara keduanya. Menurut Ahmad Munif Surtmaputra, engutamaan maslahat atas nass dan ijma’ tersebut dilakukan oleh at-Tufi dengan jalan takhsis dan bayan, bukan dengan jalan meninggalkan nass, sebagaimana mendahulukan as-Sunnah atas al-Qur’an dengan jalan bayan.
C.    Kedudukan sebagai sumber hukum
Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan mashalihul mursalah sebagai
sumber hukum.
1.    ulama’ menolaknya sebagai sumber hukum, dengan alasan:
a.    Bahwa dengan nas-nas dan qiyas yang dibenarkan,syariat senantiasa memperhatikan kemaslahatan umat manusia. Tak ada satupun kemaslahatan manusia yang tidak diperhatikan oleh syariat melalui petunjuknya.
b.    Pembinaan hukum islam yang semata-mata didasarkan kepada maslahat berarti membuka pintu bagi keinginan hawa nafsu.
c.    Akan melahirkan perbedaan hukum akibat berbedaan suatu wilayah atau negara.
2.    Imam Malik membolehkan berpegang kepadanya secara mutlak. Namun menurut imam Syafi’i  boleh berpegang pada mashalihul mursalah apabial sesuai dengan dalil kully atau dalil juz’iy dari syara.
Pendapat keduanya berdasarkan :
a.    Kemashlahatan manusia selalu berubah-ubah dan tidak ada habis-habisnya. Jika penggunaan hukum dibatasi pada maslahat-maslahat yang ada petunjuknya dari syari’ (Allah), tentu banyak kemaslahatan yang tidak ada status hukumnya pada masa dan tempat yang berbeda-beda.
b.    Para Sahabat dan Tabi’in serta para mujtahid banyak menetapkan hukum untuk mewujudkan maslahatyang tidak ada petunjuknya dari syari’. Misalnya membuat penjara, mencetak uang, mengumpulkan dan membukukan Al-Qur’an dan sebagainya.

Contoh Mashalilhul Mursalah

Diantara contoh mashalihul mursalah tidak ada petunjuknya dari syara’ yang ditetapkan oleh para sahabat, tabi’in, dan para Mujtahid adalah membuat penjara, mencetak uang, mengumpulkan dan membukukan ayat-ayat Al-Qur’an. Ditetapkannya pajak penghasilan, serta surat nikah sebagai bukti sahnya perkawinan dan lain-lain

D.    Kehujjahan Mashalihul Mursalah
Hukum Islam diciptakan adalah untuk menuju kemaslahatan manusia pada semua tempat dan waktu.
Jumhur ulama menolak mashalihul mursalah sebagai sumber hukum dengan alasan berikut ini :
1)   Dengan nash-nash yang ada dan cara qiyas yang benar, syara’ senantiasa mampu merespons masalah yang muncul demi kemaslahatan manusia.
2)   Bila menetapkan hukum hanya berdasarkan kemaslahatan berarti dapat membuka pintu keinginan hawa nafsu.
Sementara imam syafi’i membolehkan berpegang mashalihul mursalah dengan syarat harus sesuai dengan dalil kulli atau dalil juz’i dan syara’. Sedangkan Imam Malik membolehkan secara mutlak, dengan alasan sebagi berikut :
1.    Bahwa setiap hukum selalu mengandung kemaslahatan bagi manusia. Rasul diutus juga untuk menjadi rahmat bagi setiap alam. Kemaslahatan manusia ,akan senantiasa dipengaruhi perkembangan tempat, zaman, dan lingkungan mereka sendiri. Apabila syari’at Islam terbatas pada hukum-hukum yang ada saja, akan membawa kesulitan manusia.
2.    Para sahabat, tabi'in, dan para mujtahid banyak yang menetapkan hukum untuk mewujudkan kemaslahatan yang tidak ada petunjuk dari Syara'.







BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Mashalihul mursalah adalah suatu kemaslahatan dimana Syari’ tidak mensyariatkan suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya atau menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan semata (yang oleh syara’tidak dijelaskan dibolehkan atau dilarang) atau bila juga sebagi menberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak ada dalam nas atau ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan.

B.     Saran
Pilihlah hukum yang sudah diketahui nash-nashnya  dan sudah jelas dan yang sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits ataupun dari ketetapan-ketetapan jumhur ulama.



Rabu, 08 Oktober 2014

makalah akhlak perjalanan kelas 11



MAKALAH
Tentang
 Akhlak Perjalanan
Disusun untuk memenuhi tugas mata pelajaran AKIDAH AKHLAK
Guru Pengampu: Bp. Imron S.Pd.I








DISUSUN OLEH :
                                                1. Wahid Hasyim    (15)
2. Kurniawati         (06)
Kelas XI IPA


MA TARBIYATUL ISLAMIYAH THn.2013-2014
KEC.PUCAK WANGI. KAB. PATI
i
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah, Tuhan yang menguasai seluruh alam raya ini, dan yang senantiasa mengawasi makhluk-Nya serta mengkaruniakan kepada setiap makhluk yang dikehindaki-Nya. Shalawat beserta salam semoga tercurah kepada suri tauladan kita, Rosulullah SAW jaga kepada segenap keluarga, sahabat, serta umat beliau hingga akhir zaman. Amin.
            Dengan terselaisanya makalah yang berjudul “Akhlak Perjalanan” berarti telah menyelesaikan salah satu syarat guna memenuhi tugas yang telah ditetapkan oleh guru mapel Akidah Akhlak. Untuk terwujudnya makalah ini penulis merasa berhutang budi atas bantuan yang tidak ternilai harganya, dan tidak lupa penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu terselesainya makalah ini diantaranya yaitu:
1.      Bp. Imron S Pd.I selaku guru mapel yang telah banyak memberi petunjuk demi tercapinya tugas ini.
2.      Ayahanda dan Ibunda tercinta yang selalu memberikan motivasi dengan cinta, dan atas restunya yang selalu penulis harapkan
3.      Saudara-saudaraku di MA Tarbiyatul Islamiyah yang selalu memberikan ukhuwah yang indah kepada penulis dan atas dukungan serta do’anya, syukron jazakumullah,  I love you all.
4.      Dan semua pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu.

Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari banyak sekali kesalahan yang disebabkan kurangnya wawasan dan pengetahuan dari penulis. Untuk ini penulis mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
      Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pucakwangi,    januari 2014

Penulis 2                                                                                              Penulis1

    Kurniawati                                                                                      Wahid Hasyim

ii
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL.........................................................................................................i
KATA PENGANTAR.............................................................................................................ii
DAFTAR ISI............................................................................................................................iii
BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...................................................................................................................1
B.     Rumusan Masalah..............................................................................................................1
C.     Tujuan................................................................................................................................1
BAB II  PEMBAHASAN
A.    Pengertian Akhlak Perjalanan............................................................................................2
B.     Bentuk akhlak Perjalanan..................................................................................................3
C.     Ketika sampai da kembali dari perjalanan.........................................................................5
D.    Nilai positif akhlak perjalanan ..........................................................................................5
E.     Membiasakan akhlak perjalanan........................................................................................6
F.      Permasalahan penting dalam safar.....................................................................................7
G.    Hikmah...............................................................................................................................9
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan......................................................................................................................10
B.     Saran................................................................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................11





iii
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Pada masyarakat modern saat ini , perjalana (safar) menjadi bagian mobilitas kehidupan. Artinya semakin maju  ingkat kehidupan seseorang , maka akan semakin sering  seseorang melakukan perjalanan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan tujuan. Pada masa Rosulullah, perjalanan untuk berbagi keperluan ( terutama berdagang) telah menjadi tradisi masyarakat Arab sebelum Islam datang. Pada musim tertentu seperti musim panas maupun hujan masyarakat Arab melakukan perjalanan ke berbagai tempat dengan berbagi keperluan. Untuk memberikan gambaran rinci tentang akhlak dalam perjalanan, berikut akan di uraikan; pengertian akhlak perjalanan, bentuk akhlak perjalanan , nilai positif akhlak perjalanan, membiasakan akhlak perjalanan dalam perilaku hidup.

B.       Rumusan Masalah
1.        Apa pengertian akhlak perjalanan?
2.        Apa adab akhlak perjalanan dalam islam ?
3.   Apa Nilai positif akhlak perjalanan.
4.       Apa  hikmah dari perjalanan?

C.      Tujuan
1.        Menjelaskan pengertian akhlak perjalanan.
2.        Menjelaskan adab akhlak perjalanan dalam islam.
3.    Menjelaskan Nilai positif akhlak perjalanan.
4.        Mengetahui Hikmah akhlak perjalanan .



1
BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian Akhlak Perjalanan
Perjalanan dalam bahasa arab disebut dengan kata “rihlah atau safar’. Dalam bahasa Arab, bepergian dinamakan safar yakni menempuh perjalanan. sedang yang melakukan perjalanan /bepergian dinamakan musafir. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perjalana diartikan; “ perihal(cara, garakan) berjalan atau berpergian dari suatu tempat ke tempat yang lain untuk suatu tujuan”. Secara istilah, perjalanan sebagai aktifitas seseorang untuk keluar ataupun untuk meninggalkan rumah dengan berjalan kaki ataupun menggunakan berbagai macam sarana transportasi yang mengantarkan sampai ke tempat tujuan dengan maksud ataupun tujuan tertentu. Dalam istilah fiqih, kata safar diartikan dengan,  keluar bepergian meninggalkan kampung halaman dengan maksud menuju suatu tempat dengan jarak tertentu yang membolehkan seseorang yang bepergian untuk menqashar sholat
            Dengan demikian rumah tinggal merupakan start awal dari semua jenis perjalanan yang dilakukan setiap orang, sedangkan finisnya berada pada tempat yang menjadi tujuan setiap perjalanan. Namun demikian setelah seorang sampai pada tempat tujuan dan telah menemukan ataupun mendapatkan sesuatu yang dicari, maka pada suatu saat mereka akan kembali ke rumah. Perjalanan yang demikian ini kemudian yang dikenal dengan istilah pulang pergi(PP)
            Perjalanan pulang pergi secara berkesinambungan menunjukkan adanya mobilisasi yang tinggi dan menjadi ciri masyarakat modern. Apabila pada suatu kampung, sebagaian masyarakatnya melakukan perjalanan pulang pergi pada setiap harinya, maka hal tersebut menunjukkan adanya mobilisasi masyarakat dan menjadi pertanda kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.
            Pada masyarakat modern, perjalanan (safar) menjadi bagian dari mobilisasi kehidupan,artinya semakin maju kehidupan seseorang, maka akan semakin sering seseorang melakukan perjalanan untuk berbagai tujuan. Pada masa Rosulullah,perjalanan untuk berbagi keperluan (terutama berdagang) telah menjadi tradisi masyarakat arab. Pada musim tertentu masyarakat arab melakukan perjalanan ke berbagai tempat untuk berbagai keperluan.

Terdapat beberapa perjalanan yang dianjurkan oleh Islam, di antaranya:
1.       Pergi Haji                                   3.menuntut ilmu                     
2.       Umrah                                        4.berdakwah
3.       menyambung silaturahmi           5.berperang dijalan Allah
2
2.Bentuk Akhlak Perjalanan
Islam mengajarkan, agar setiap perjalanan yang dilakukan bertujuan untuk mencari ridho Allah. sebagaimana disinyalir oleh Rasulullah Saw. dalam sabdanya :
“Tidak seorang keluar meninggalkan rumahnya, kecuali di pintu rumahnya ada panji. Sebuah di tangan malaikat dan sebuahnya lagi di tengan setan. Kalau tujuannya kepada apa yang diridhai (disenangi) Allah Azza wa Jalla, maka dia diikuti malaikat dengan panjinya sampai dia pulang ke rumahnya. Apalagi tujuannya yang dimurkai Allah, maka setan dengan panjinya mengikutinya sampai dia pulang ke rumahnya.” (HR.Ahmad).
Di antara jenis perjalanan (safar) yang dianjurkan dalam islam yaitu pergi haji, umrah,menyambung silaturrahmi, menuntut ilmu, berdakwah, berperang di jalan Allah, mencari karunia Allah dan lain-lain. Perjalanan (safar) juga berfungsi untuk menyehatkan dan merefresing kondisi jasmani dan rohani dari kelelahan dan kepenatan dalam menjalani suatu aktifitas.
            Ibadah haji adalah bentuk safar yang wajib bagi muslim yang mampu. Hal ini pula yang mendorong umat islam dari seluruh dunia untuk datang berkunjung ke baitullah (rumah Allah) di kota mekah. Karena itu sejak abad pertama hijriyah umat islam sudah mengenal dan mengarungi lautan. Dalam perjalanan hajinya itu sering kali mereka singgah di beberapa pelabuhan, sehingga membuka bagi rombongan haji itu untuk berniaga dan sekaligus berdakwah. Sebagai pedoman Islam mengajarkan adab dalam melakukan perjalanan yaitu:
1)      Bermusyawarah dan sholat Istikhoroh;
2)      Mengembalikan hak dan amanat kepada pemiliknya;
3)      Membawa enam benda: gunting,siwak,tempat celak, tempat air keperluan minum cebek dan wudhu. Hal tersebut di sunnahkan Rosulullah; dan baik sekali dalam perjalanan itu membawa enam benda tersebut.
4)      Menyertakan istri ataupun anggota keluarganya;
5)      Wanita menyertakan teman atau muhrimnya;
6)      Memilih kawan pendamping yang sholeh dan sholehah;
7)      Mengangkat pemimpin atu ketua rombongan;
8)      Mohon pamitan kepada keluarga dan handai taulan serta mohon doa;
3
9)      Memilih hari Kamis dan salat dua rakaat sebelum berangkat.
10)   Menolong kawan sepanjang jalan.
11)   Tidak lama meninggalkan Istri.
12)   Takbir tiga kali dan berdoa.
13)   Jangan pulang mendadak.
14)   Salat dua rakaat.
Sebagai pedoman Islam mengajarkan adab dalam melakukan perjalanan yaitu :
1.      Semua perjalanan dilakukan dengan niat semata-mata karena Allah SWT.
2.      Sunnah mengerjakan shalat sunnah dua atau empat rakaat sebelum memulai
Perjalanan. (HR.Thabrani)
3.      Ketika keluar rumah disunnahkan membaca do’a : Bismillaahi Tawakkaltu ‘alalloohi Laa hawla walaa quwwata illa billaahil ‘aliyyil ‘adzhiim/ Dengan nama Allah aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali kepada Allah” (HR Abu Dawud, Hakim)
4.      Sunnah menaiki kendaraan dengan membaca Bismillah, kemudian duduk
dengan membaca Alhamdulillah (Misykat)
5.      Ketika mulai memasuki kendaraan, disunnahkan membaca do’a : Subhaanalladzii sakhkhoro lanaa haadza wamaa kunnaa lahu muqriniin wa Innaa ilaa robbinaa lamunqolibuun/Maha suci Allah, yang memudahkan ini bagi kami, padahal kami tidak sanggup mengendalikannya. Dan sungguh kami akan kembali  kepada Rabb kami.
6.      Jika tiba di tempat tujuan, disunnahkan membaca do’a Robbi Anzilnii Munzalan Mubaarokan Wa Anta Khoirul Munziliin/ Ya Allah, Turunkanlah kami di tempat yang penuh berkah. Dan  Engkau sebaik-baik Pemberi tempat.
7.      Boleh menjama’ shalat dan atau mengqasar dalam perjalanan pada dua waktu, yaitu : Shalat Zhuhur dan Ashar, Shalat Magrib dan Isya.
“ dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu)…” (An Nisa’ : 101).
4

Anas bin Malik ra berkata, “Kami bersama Rasulullah saw. keluar dari Madinah ke Makkah, dan beliau mengerjakan shalat-shalat empat raka’at dengan dua raka’at hingga kita kembali ke Madinah.” (HR. An Nasai dan At-Tirmidzi).
Muadz bin Jabal ra berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah saw. pada Perang Tabuk, kemudian beliau kerjakan shalat Dzuhur dan shalat Ashar secara jamak, dan mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya’ secara jamak.” (Muttafaq Alaih).
3.Ketika Sampai dan Kembali dari Perjalanan

1.      Takbir Tiga Kali dan Berdo’a. Setelah melakukan perjalanan atau dari medan perang, Rasulullah  Saw. mengucapkan takbir tiga kali, lalu mengucapkan (artinya) : “Tiada sembahan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi Allah kekuasaan dan pujian dan Dia mampu melakukan segala sesuatu. Kami pulang kembali bertobat, beribadah dan kepada Allah kami bertahmid.”
2.       Jangan Pulang Mendadak. Rasulullah Saw. bila pulang larut malam, beliau tidak langsung mengetuk pintu, tetapi menanti sampai besok pagi.
3.      Shalat Dua Raka’at. Sekembali dari perjalanan, Rasulullah Saw. memasuki masjid, sgalat dua raka’at dan baru pulang ke rumah. Ketika memasuki rumah beliau mengucapkan istighfar (astaghfirullah hal-’azim).

4.Nilai Positif Akhlak Perjalanan
            Setiap orang merasakan bahwa perjalanan (safar) baik menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara, merupakan beban berat (siksaan). Namun kegiatan safar untuk berbagai keperluan tetap diminati setiap orang. Setiap perjalanan memuliki resiko yang tinggi, namun setiap orang mempunyi keyakinan dan semangat yang tinggi. Melakukan perjalanan untuk berbagai tujuan dan keperluan akan terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman.
           
5
Safar adalah suatu kelaziman dan keharusan bagi setiap orang,untuk mengembangkan dan mendapatkan pengalaman, wawasan ataupun pola kehidupan baru bahkan dapat meningkatkan kualitas diri serta tingkat kesejahteraan dalam kehidupan yang bisa didapat dalam safar tersebut. Imam Ghozali berpendapat: “bersafarlah, sesungguhnya dalam safar memiliki beragam keuntungan”.
Imam Gazali mengatakan bahwa “Bersafarlah, sesungguhnya dalam safar memiliki beragam keuntungan”.  Keuntungan melakukan perjalanan diantaranya yaitu:
1.      Safar dapat menghibur diri dari kesedihan
2.      Safar menjadi sarana bagi seorang untuk mencari hasil usaha (mata pencaharian)
3.      Safar juga dapat mengantarkan seseorang untuk memperoleh tambahan pengalaman dan ilmu pengetahuan.
4.      Dengan safar , maka seorang akan lebih banyak mengenal adab kesopanan yang berkembang pada suatu komunitas masyarakat.
5.      Perjalanan akan dapat menambahkan wawasan dan bahkan kawan yang baik dan mulia.

5.Membiasakan Akhlak Perjalanan  
Secara nalurial setiap manusia mempunyai semangat yang tinggi untuk melakukan perjalanan pada saat ia membutuhkansafar tersebut, baik dekat maupun jauh, baik sendiri maupun berkelompok. Pada kenyataannya perjalanan dapat memberikan manfaat yang besar, terutama menambah wawasan , pengalaman bahkan kebanggaan terhadap segala hal yang diperoleh selama melakukan safar.
            Sebaiknya setiap orang memikirkan terlebih dahulu secara matang terhadap semua perjalanan yang akan dilakukan. Apakah niat dalam melakukan perjalanan sudah benar yaitu untuk beribadah atau suatu hal yang bermanfaat, jika niat melakukan perjalanan untuk suatu hal yang tidak jelas, maka sebaiknya di tangguhkan bahkan bila dalam melakukan safar tersebut akan banyak membuat  madharat bahkan cenderung pada kemaksiatan maka safar harus dibatalkan. Segala keperluan ataupu bekal selama perjalanan harus dipersiapkan secara lengkap dan matang.jangan biasakan membawa persiapan ala kadarnya dalam perjalanan,
6
karena hal itu akan menyulitkan diri sendiri. Semua kemungkinan dan resiko yang terjadi                                                           
selama perjalanan harus diantisipasi dan diwaspadai, dengan cara ini perjalanan akan tetap menyenangkan, namun sebaiknya jika resiko perjalanan menjadi tidak nyaman dan membosankan karena dihadapkan suatu masalah yang tidak diperhitungkan dan bahkan akan menghadapi kendala yang menghambat perjalanan.
Usahakan dalam melakukan safar atau rihlah dengan memperhitungkan jadwal yang matang,akurat,rinci dan jelas agendanya. Perjalanan yang disertai dengan agenda yang jelas, maka semua aktifitas yang dilakukan selama perjalanan akan dapat terlaksana dengan baik dan nyaman. Sebaliknya jika suatu perjalanan tanpa adanya agenda yang jelas , maka akan cenderung menyia-nyiakan waktu, biaya ataupun energi, dan bahkan akan membuka celah  bagi syaiton untuk menyesatkan dan akhirnya tujuan dari safar tidak tercapai.
Jika sudah selesai melakukan perjalanan, bersyukur dan renungkanlah segala hal yang ditemukan dan dialami selama dalam perjalanan. Jadikan semua pengalaman sebagai media untuk meningkatkan kesadaran diri dan pelajaran agar lebih baik dan bermanfaat dalam menjalani kehidupan selanjutnya. Jadilah orang yang pandai bersyukur dengan meningkatkan kualitas iman, ilmu dan amal sholih. Berbekal ketiga hal tersebut, setiap manusia akan selamat dalam mengarungi perjalanan baik pada saat di dunia maupun di alam akherat kelak.
6.Beberapa Permasalahan Penting Dalam Safar
1. mengqashar Bagi orang yang dalam perjalanan disyareatkan untuk shalatnya semenjak ia keluar dari daerahnya.
2. Jika telah masuk waktu shalat dan ia dalam keadaan mukim, lalu ia safar, kemudian ia shalat dalam safarnya, maka apakah ia shalat sempurna atau qashar ? Jawaban yang benar adalah qashar.
3. Jika dalam perjalanan ia teringat shalat yang mestinya ia lakukan di saat mukim, maka ia shalat secara sempurna2, dan jika ingat di saat mukim, shalat yang semestinya ia lakukan dalam safar, maka dalam hal ini terdapat perselisihan pendapat apakah ia menyempurnakan shalatnya atau mengqashar. Pendapat yang benar adalah mengqashar (shalat).

7
4. Jika seorang musafir shalat di belakang orang yang mukim, maka ia shalat empat rakaat secara mutlak meski tidak ia dapatkan kecuali tasyahud. Shalatnya seperti halnya orang yang mukim, empat raka’at.
5. Jika orang yang musafir shalat bersama jamaah yang mukim, maka ia mengqashar shalat.
6. Sunnah-sunnah Rawatib yang tidak dilakukan dalam perjalanan adalah shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah Dzuhur, ba’diyah maghrib dan ba’diyah isya’. Adapun shalat sunnah qabliyah fajar dan shalat witir, maka tetap dilakukan. Orang yang musafir juga bisa melakukan Shalat Dhuha, shalat sunnah wudhu dan shalat tahiyatul masjid.
7. Yang disunnahkan adalah meringankan bacaan surat (dalam shalat) ketika dalam perjalanan.
8. Jika ia (orang yang musafir) menjamak shalat, maka hendaknya dikumandangkan adzan satu kali dan dua kali iqamat. Satu shalat satu iqamat. Ia boleh menjamak di awal waktu, pertengahannya atau akhirnya. Pada waktu-waktu tersebut adalah saat untuk menjamak dua shalat.
9. Menjamak antara dua shalat dalam perjalanan adalah sunnah ketika Dibutuhkan.
10. Mereka yang tidak diwajibkan menghadiri shalat jum’at seperti musafir dan orang yang sedang sakit, maka boleh bagi mereka untuk menunaikan Shalat Dzuhur setelah tergelincirnya matahari, walaupun imam belum memulai shalat jum’at.
11. Musafir boleh melakukan shalat sunnah di atas mobil atau pesawat, sebagaimana diriwayatkan dari banyak jalan, dari nabi yang shalat sunnah di atas hewan tunggangannya.
12. Setiap orang yang dibolehkan untuk mengqashar shalat, maka boleh pula baginya untuk berbuka (tidak berpuasa), dan tidak sebaliknya.
13. Bepergian di Hari Jum’at adalah dibolehkan.
14. Dzikir yang diucapkan setelah shalat yang pertama pada shalat jama’ tidak dilakukan.
15. Tidak disyaratkan dalam safar niat untuk mengqashar (shalat).
16. Banyak para ulama yang melarang untuk menjama’ Shalat Ashar dan Jum’at.
17. Mengqashar shalat hukumnya adalah sunnah muakkad, ada pula yang mengatakan wajib.
18. Dibolehkannya mengqashar shalat adalah umum, baik itu safar dalam rangka ketaatan maupun maksiat. Inilah pendapat yang benar dan dipilih oleh Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah).
                                                                                                                                                    8
19. Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama muhrimnya yaitu suami atau setiap laki-laki yang sudah baligh, berakal yang haram atasnya wanita tersebut selamanya, karena nasab maupun sebab yang dibolehkan.
20. Jika musafir menjama’ antara Shalat Maghrib dan Isya’ jama’ taqdim, maka baginya telah masuk waktu Shalat Witir. Inilah pendapat yang kuat dari para ulama, dan tidak perlu menunggu sampai datangnya waktu Shalat Isya.
21. Jika seorang musafir menjadi makmum dan ia ragu apakah imam orang yang mukim atau juga musafir, maka pada asalnya seorang makmum diharuskan untuk menyempurnakan. Tetapi jika si makmum berniat jika imam menyempurnakan shalat, maka aku juga akan menyempurnakan dan jika imam mengqashar aku juga akan mengqashar, maka hal itu adalah dibolehkan. Ini adalah bab menggantungkan niat dan bukan karena keraguan.
22. Shalat Jum’at tidak diharuskan atas orang musafir yang sedang tinggal di sebuah negeri selama ia masih berstatus musafir.
23. Jika orang yang musafir mendapatkan Shalat Jum’at, maka hal itu mencukupinya dari Shalat Dzuhur (maksudnya ia tidak perlu Shalat Dzuhur lagi), baik ia mendapatkan dua raka’at atau satu raka’at (bersama imam), lalu ia sempurnakan. Tetapi jika kurang dari satu raka’at, maka pendapat yang benar, ia boleh mengqashar .
24. Jika ia bepergian di Bulan Ramadhan, maka ia boleh berbuka dan juga boleh berpuasa.
7.Hikmah
Sebaiknya setiap orang memikirkan terlebih dahulu secara matang terhadap semua perjalanan. Niat kita harus lah baik, ingin beribadah kepada Allah SWT. Apabila melakukan safar atau Rihlah dengan perhitungan jadwal yang matang, akurat , rinci dan jelas agendanya. Sebaiknya jika suatu perjalanan tanpa adanya agenda yang jelas, maka akan cenderung menyia-nyiakan waktu, biaya ataupun Energi, dan bahkan akan membuka celah bagi syaitan untuk menyesatkan dan akhirnya tujuan Safar tak tercapai. Dan kita harusnya bersyukur jika kita sudah berhasil melakukan perjalanan.

9
BAB III
PENUTUP
1.Kesimpulan
            Perjalanan didefinisikan sebagai “aktivitas seseorang untuk keluar ataupun meninggalkan rumah dengan berjalan kaki ataupun menggunakan berbagai sarana transportasi yang mengantarkan sampai pada tempat tujuan dengan maksud ataupun tujuan tertentu”
Supaya umatnya selalu dalam ridha Allah, Islam telah mengajarkan beberapa
tuntunan adab dan etika dalam melakukan perjalanan, yaitu akhlak Sebelum Perjalanan,Dalam Perjalanan, dan Ketika Sampai dan Kembali dari Perjalanan.
2.Saran
Sebelum melakukan perjalanan biasakan untuk memikirkan tujuannya, apakah perjalanan itu bernilai ibadah dan bermanfaat atau hanya sia-sia saja. Jika niat melakukan perjalanan tidak jelas, maka sebaiknya ditangguhkan ataupun dibatalkan. Segala keperluan dan bekalselama perjalanan harus disiapkan dengan lengkap, jangan biasakan membawa persiapan alakadarnya, agar nanti tidak menemui kesulitan di perjalanan.







10
DAFTAR PUSTAKA














11